SALAM DAKWAH -- Entah sudah berapa hari kasus seorang bayi yang diakui
oleh dua orang ibu yang sama-sama ingin memiliki anak. Hakim rupanya mengalami
kesulitan memutuskan dan menentukan perempuan yang mana sebenarnya yang menjadi
ibu bayi itu.
Karena kasus berlarut-larut, maka terpaksa
hakim menghadap Baginda Raja untuk minta bantuan. Baginda pun turun tangan.
Baginda memakai taktik rayuan. Baginda berpendapat mungkin
dengan cara-cara yang halus salah satu, wanita itu ada yang mau mengalah.
Tetapi kebijaksanaan Baginda Raja Harun Al Rasyid justru membuat kedua
perempuan makin mati-matian saling mengaku bahwa bayi itu adalah anaknya.
Baginda berputus asa.
Mengingat
tak ada cara-cara lain lagi yang bisa diterapkan Baginda memanggil Abu Nawas.
Abu Nawas hadir menggantikan hakim. Abu Nawas tidak mau menjatuhkan putusan
pada hari itu melainkan menunda sampai hari berikutnya. Semua yang hadir yakin
Abu Nawas pasti sedang mencari akal seperti yang biasa dilakukan. Padahal
penundaan itu hanya disebabkan algojo tidak ada di tempat.
Keesokan
hari sidang pengadilan diteruskan lagi. Abu Nawas memanggil algojo dengan
pedang di tangan. Abu Nawas memerintahkan agar bayi itu diletakkan di atas
meja.
“Apa
yang akan kau perbuat terhadap bayi itu?” kata kedua perempuan itu saling
memandang.
Kemudian
Abu Nawas melanjutkan dialog. “Sebelum saya mengambil tindakan apakah salah satu
dari kalian bersedia mengalah dan menyerahkan bayi itu kepada yang memang
berhak memilikinya?”
“Tidak,
bayi itu adalah anakku.” kata kedua perempuan itu serentak.
“Baiklah,
kalau kalian memang sungguh-sungguh sama menginginkan bayi itu dan tidak ada
yang mau mengalah maka saya terpaksa membelah bayi itu menjadi dua sama rata.”
kata Abu Nawas mengancam.
Perempuan
pertama girang bukan kepalang, sedangkan perempuan kedua menjerit-jerit
histeris.
“Jangan,
tolong jangan dibelah bayi itu. Biarlah aku rela bayi itu seutuhnya diserahkan
kepada perempuan itu.” kata perempuan kedua. Abu Nawas tersenyum lega. Sekarang topeng mereka sudah terbuka. Abu Nawas segera
mengambil bayi itu dan langsung menyerahkan kepada perempuan kedua.
Abu Nawas minta agar perempuan pertama dihukum sesuai
dengan perbuatannya. Karena tak ada ibu yang tega menyaksikan anaknya
disembelih apalagi di depan mata. Baginda Raja merasa puas terhadap
keputusan Abu Nawas. Dan .sebagai rasa terima kasih, Baginda menawari Abu Nawas
menjadi penasehat hakim kerajaan. Tetapi Abu Nawas menolak. la lebih senang
menjadi rakyat biasa.
0 komentar:
Post a Comment